Untitled Document




KEBIJAKAN PENGADUAN


Perseroan memiliki sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) sebagai salah satu komitmen Perseroan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Keberadaan sistem pelaporan pelanggaran telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan No.001/PBSDIR/IX/2017 tentang Pedoman Pelaporan Whistleblowing System.

Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran
Setiap pelanggaran yang terjadi dilaporkan kepada Komite Audit melalui email komite.audit@paramita.co.id dan dapat juga disampaikan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0878 8866 2211. Setiap laporan yang dikirim kepada Komite Audit akan diproses dan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Departemen Internal Audit. Apabila pelaporan tersebut telah terbukti kebenarannya, maka pihak yang dilaporkan akan ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Perlindungan bagi Pelapor
Perseroan menjamin perlindungan bagi pelapor (perlindungan dari tekanan, pemecatan, pembatalan promosi, dan lain-lain) dengan merahasiakan identitas pelapor apabila pelapor menyampaikan pelaporan dengan itikad baik dan tidak berlandaskan fitnah.

Jumlah Pengaduan Pelanggaran dan Tindak Lanjut
Selama tahun 2017, Perseroan tidak menerima pengaduan yang masuk.